tirto.id - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyerahkan surat pengunduran diri sebagai wakil kepala daerah karena akan ikut berlaga di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Chusnunia mengatakan telah mengirimkan surat pengunduran diri tersebut sejak 11 Agustus 2023 lalu.
"Semua sudah sesuai aturan serta prosedur, syaratnya (pencalonan) pun sudah dipenuhi," katanya di Kota Bandar Lampung dikutip dari Antara pada Rabu 23 Agustus 2023.
Dalam keterangan terpisah, Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan menjelaskan bahwa surat pengunduran diri kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak dapat dibatalkan.
"Untuk data mengenai pengunduran diri wakil gubernur Lampung, semua ada di KPU; dan berdasarkan regulasi yang ada, kalau sudah mengajukan surat pengunduran diri, maka tidak bisa ditarik kembali," ucap Benni.
Jika kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengundurkan diri untuk pencalonan Pemilu 2024, lanjut Benni, maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status, hak, dan kewenangan sebagai kepala daerah sejak masuk daftar calon tetap (DCT).
"Jadi, kalau wakil gubernur Lampung sudah ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI, maka saat itu yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak dan kewenangan sebagai wakil kepala daerah. Untuk sekarang, yang bersangkutan masih boleh melaksanakan tugas," terang Benni.
Akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Lampung berakhir pada Desember 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah mengumumkan nama bakal caleg DPR RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024. Dalam DCS Pemilu 2024 itu, nama Chusnunia Chalim masuk sebagai bakal caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).